Tentang Kami
Idharul Haq & Partner Lawfirm merupakan kantor Advokat dan Konsultan Hukum yang berisikan advokat-advokat muda dengan integritas tinggi dan profesional di bidangnya, dengan pengetahuan dan keahlian yang mendalam, kami selalu memberikan pelayanan yang maksimal sehingga perkara yang ditangani dapat selesai dengan cepat dan efesien sesuai dengan kebutuhan dan keinginan dari klien. Read More
Upah/gaji merupakan sebuah instrumen penting dalam suatu hubungan kerja, tanpa adanya upah yang diperjanjikan tidak mungkin ada hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha (sesuai dengan Pasal 1 ayat 15 undang – undang no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaanHubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerja, upah, dan perintah), dan menurut undang – undang no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 ayat 30,yang dimaksud dengan Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerja dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Read More